Syarat Perpanjang STNK untuk Motor dan Mobil Tahunan

Image result for promo bola

Jakarta - Setiap kendaraan, baik motor maupun mobil harus melakukan perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan. Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK?

Perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Sementara, perpanjang 5 tahunan dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.


Berikut syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:

1. Perpanjang Tahunan

Syarat perpanjang STNK mobil tahunan hanya perlu beberapa dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan 2019

(1) STNK asli dan 2 foto copy

(2) BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy

(3) KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

(4) Surat kuasa apabila orang lain yang mengurus


2. Perpanjang 5 Tahunan

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan hampir sama dengan perpanjang tahunan. Hanya saja, ada pemeriksaan mesin kendaraan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan

(1) mengisi formulir permohonan

(2) melampirkan STNK

(3) BPKB dan foto copy BPKB

(4) KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.
Share:

Post a Comment

Designed by OddThemes | Distributed by Blogger Themes