Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi angin segar bagi pabrikan yang menjual motor gede.
Disebutkan pasal 40 di dalam PP Nomor 73 tahun 2019 menyebutkan moge berkapasitas di atas 500 cc akan dikenakan tarif sebesar 95%. Penurunan PPnBM tersebut efektif mulai diterapkan pada tahun 2021.
Menanggapi hal ini PT Kawasaki Motor Indonesia menyebut aturan tersebut dirasa bakal memberikan dampak yang positif terhadap motor yang hanya dimiliki kalangan terbatas ini.
"Pada dasarnya kami menyambut baik kebijakan ini," tutur Head Sales & Promotion KMI, Michael C. Tanadhi kepada detikcom melalui pesan singkat.
Kendati demikian Michael menambahkan harga moge yang ditawarkan saat ini belum tentu bakal menjadi turun Sebab jajaran produksi moge yang dijual Kawasaki masih impor.
"Mengenai harga kami belum bisa berkomentar dulu karena barang impor juga berkaitan dengan nilai tukar rupiah," kata Michael.
Meski segmen moge tidak menyasar pasar yang besar. Ia menyebut aturan tersebut berpotensi meningkatkan volume penjualan.
"Tentu berdampak positif, bisa menaikkan penjualan," kata Michael.
Dalam PP 73/2019 hanya moge 500 cc ke atas yang mengalami penurunan PPnBM. Sementara untuk motor kelas cc lainnya, sama dengan aturan sebelumnya, kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenai tarif sebesar 60 persen dan motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.
Post a Comment