Jakarta - Ferly Feisal Salim dihukum 6 tahun penjara. Pria kelahiran 2 Oktober 1983 itu terbukti menjadi penyuplai narkotika jenis sabu ke selebritis Jennifer Dunn.
Kasus bermula saat polisi menangkap Dunn pada Januari 2018. Dari tangan Dunn didapati paket sabu. Polisi kemudian menelusuri siapa penyuplai sabu itu dan ditangkaplah Ferly. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.
Pada 14 Agustus 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ferly. Selain itu, Ferly diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidaer 3 bulan. Putusan itu dikuatkan oleh PT Jakarta.
Menolak permohonan kasasi Ferly Faisal Salim," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (5/11/2019).Ferly tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?"Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis menyatakan Ferly menjual sabu kepada Dunn sebanyak 4 kali dengan harga Rp 1,4 juta/gram. .
Ferly mendapatkan sabu itu dari KI di Kemang."Jennifer Dunn membayar melalui transfer ke rekening Ferly. Selain Dunn, Raditya telah membeli sabu dari Ferly kurang lebih 10 kali," ujar majelis.
Post a Comment