Jakarta - Tanaman ganja atau Cannabis sativa mulai dipertimbangkan penggunaannya untuk medis di negara tetangga, Malaysia. Rencana ini mencuat setelah Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah, melihat adanya keberhasilan orang Malaysia yang memproduksi minyak ganja untuk keperluan medis di luar negeri.
Terlebih adanya desakan dari masyarakat Malaysia setelah kasus Muhammad Lukman Bin Mohamad, seorang dokter, yang dipidana setelah ketahuan menanam ganja yang ia gunakan untuk mengobati lebih dari 800 orang. Kasus yang hampir serupa juga pernah menimpa Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pria di Kalimantan Barat, yang dipidana juga karena menanam ganja untuk mengobati istrinya.
"Tadi tanaman yang disebut dalam golongan I itu harus dilihat secara manfaat dulu. Kalau memang ada manfaatnya dan terbatas untuk pengobatan, ya itu yang diperbolehkan," katanya saat ditemui 39bola di daerah Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Di Indonesia, ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup dan hukuman terberat bagi terpidana adalah hukuman mati.
Sebenarnya dalam Pasal 7 UU 35 tahun 2009, penggunaan narkotika diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun pada tahun 2017 lalu, pria asal Kalbar, Fidelis Ari Sudarwoto, dipidana setelah ketahuan menanam ganja yang ia lakukan untuk pengobatan sang istri.
Menurut Inang, yang dilakukan Fidelis memang hanya sebatas mengandalkan ilmu pengetahuan umum dan informasi yang ia dapatkan dari internet atas dasar desakan istrinya yang kala itu sedang sakit.
"Jadi hanya didorong niat baik dan keprihatinan pada istrinya. Kalau Fidelis itu seorang peneliti, akan lain ceritanya. Jadi misal kalau dia peneliti dan dia mencoba menerapkannya ke istrinya dengan dasar riset yang ia lakukan, mungkin akan berbeda. Bisa jadi akan sama dengan yang Malaysia itu," sebutnya.
Untuk itu Inang berharap undang-undang yang mengatur tentang narkotika khususnya Golongan I untuk di review kembali. Di revisi berdasarkan pemanfaatan ganja untuk medis dan bahan baku obat-obatan.
"UU-nya sudah 10 tahun, sudah saatnya di review kembali. Mana yang kira-kira membatasi akses untuk pengobatan, itu jangan dilarang karena kita membutuhkan betul bahan baku obat yang dari alam," pungkasnya.
Post a Comment