Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.
Simak perhitungan UMP tahun depan di 34 provinsi dengan mengacu upah minimum tahun ini. Selengkapnya dalam infografis berikut.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment