Home NEWS Mau Daftar CPNS? Cek Dulu Gajinya di Sini
Mau Daftar CPNS? Cek Dulu Gajinya di Sini
By Admin At October 29, 2019 0
Jakarta - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 11 November 2019 mendatang.
Selain mempersiapkan diri agar lolos seluruh tes CPNS, informasi setelah diterima sebagai CPNS juga perlu diketahui.
Rekrutmen CPNS kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Jika Anda ingin menjadi CPNS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui setelah lolos CPNS. Mulai pengangkatan sebagai PNS, hingga besar gaji yang bakal diterima.
Untuk gaji sendiri, mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Rinciannya di halaman berikutnya.
Berikut rincian gajinya:
1. Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800.
2. Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.
3. Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300.
Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.
Namun buat CPNS, tidak akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji 80% dari total yang diterima PNS.
"Selama masa percobaan sebagai PNS (1 tahun, disebut Calon PNS), mereka hanya menerima 80% gaji," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2019).
Jika dihitung, maka CPNS lulusan SD akan mendapat gaji Rp 1.248.640, CPNS lulusan SMA mendapat Rp 1.617.760, CPNS lulusan D3 mendapat Rp 1.841.440, lulusan S1 mendapat Rp 2.063.520, lulusan S2 mendapat Rp 2.150.800, dan lulusan S3 mendapat Rp 2.241.840.
Untuk diketahui, gaji di atas belum termasuk tunjangan. Terkait tunjangan masing-masing berbeda tergantung instansi terkait. Tunjangan yang diterima CPNS juga baru 80% dari porsi tunjangan yang diterima PNS.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment