Bekasi - Bea Cukai bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi menyelenggarakan lelang online merek mobil Subaru. Dari sekitar 169 unit mobil di tabel daftar, 133 unit di antaranya sudah laku terjual. Artinya masih ada sisa 36 unit mobil lagi yang harus dijual.
Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo berharap, sisa mobil Subaru itu bisa dijual secepat mungkin. Dan jangan sampai lewat akhir tahun.
Menurut Hari kalau lelang dilakukan sebelum Desember, pihaknya masih bisa pakai patokan harga limit yang sekarang. Dan harga mobil tidak akan turun drastis.
"Kalau lebih dari Desember, artinya sudah lebih dari 6 bulan. Dan kita harus bikin permohonan lagi untuk penetapan harga limit," lanjut Hari.
Sedikit informasi, ada beberapa model Subaru yang tidak mendapatkan penawaran sama sekali. Contohnya seperti Subaru XV 2.0i AWD keluaran 2014 CVT dan Subaru Impreza 4D 1.6l keluaran 2012.
Post a Comment