Home NEWS Kepala Dinas Beri Upeti, Wali Kota Medan Masuk Bui
Kepala Dinas Beri Upeti, Wali Kota Medan Masuk Bui
By Admin At October 17, 2019 0
Jakarta - KPK telah menahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp 330 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari.
"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.
Saut mengatakan Eldin menerima suap dari Isa secara bertahap. Selain Rp 20 juta dan Rp 50 juta itu, Eldin juga menerima Rp 250 juta, Rp 200 juta digunakan untuk keperluan pribadi dan Rp 50 juta diserahkan kepada ajudan Eldin, Andika, yang kabur.
KPK juga mengungkapkan uang Rp 200 juta yang dipakai Eldin saat perjalanan dinas ke Jepang. Uang itu digunakan untuk membayar perpanjangan waktu tinggal Eldin selama 3 hari saat di Jepang bersama istri dan dua anaknya.
Perjalanan dinas ke Jepang itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa.
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Saut
Akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin.
"TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta," ucap Saut.
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai 'kutipan', termasuk kadis yang ikut ke Jepang. Isa sendiri tak ikut ke Jepang tapi tetap dimintai karena diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin.
Isa kemudian dimintai Rp 250 juta. Dia kemudian mengirimkan duit Rp 200 juta ke rekening kerabat ajudan Eldin. Sedangkan duit Rp 50 juta lain diserahkan kepada ajudan Eldin lainnya, Andika, yang kini kabur.
KPK menduga pemberian ini bukan yang pertama kali diterima Eldin. Ia diduga pernah menerima duit senilai Rp 130 juta dalam beberapa kali pemberian.
Saat ini Eldin, Samsul, dan Isa telah dimasukkan ke dalam bui atau tahanan rutan cabang KPK. Ketiganya dimasukkan ke dalam rutan karena saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN). Dan sebagai penerima, yaitu Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE), dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin dan Fitri dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment