Jakarta - Istilah sugar free dalam produk pangan olahan akhir-akhir ini sering dijumpai beredar di masyarakat. Label sugar free berarti bahwa produk tersebut tidak mengandung gula melainkan diganti dengan pemanis buatan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap produk berlabel sugar free lebih aman karena tidak mengandung gula.
"Boleh teman-teman cek, ada satu produk yang dia tulis sugar free tapi ketika kita lihat di samping, di bagian bawah, ada peringatan pemanis buatan dan itu tulisannya kecil sekali," sambungnya.
Pemanis buatan adalah golongan bahan tambahan pangan yang tidak memiliki nilai gizi sehingga seringkali dianggap aman oleh mereka yang ingin menikmati rasa manis tanpa mengkhawatirkan kelebihan kalori. Ketika peringatan kesehatan dan label tersebut tidak tercantum dengan jelas, YLKI menyebut adanya unsur kesengajaan dari produsen.
"Untuk konsumen yang dia mempunyai sensitivitas dan ingin membatasi konsumsi gula, mereka mungkin akan sangat tertarik dengan klaim sugar free ini dan mereka justru mengabaikan ada peringatan lain dibaliknya jadi tidak menarik perhatian konsumen untuk membacanya," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, dijelaskan klaim bebas gula boleh dicantumkan dengan persyaratan gula tidak lebih dari 0,5g per 100g dalam bentuk padat atau 0,5g per 100ml dalam bentuk cairan.
Post a Comment