Home GADGET 4 Hal Penting yang Harus Diurus Sebelum Bikin Start Up
4 Hal Penting yang Harus Diurus Sebelum Bikin Start Up
By Admin At October 12, 2019 0
Jakarta - Memutuskan membangun start up memang bukan hal yang mudah, karena itu butuh banyak pertimbangan termasuk pemikiran di awalnya.
Dijelaskan oleh Rieke Caroline, founder dari KontrakHukum setidaknya ada sejumlah hal penting yang bisa perlu kamu perhatikan ketika memutuskan menciptakan start up.
1. Bikin perjanjian
Jangan lupa sedekat apapun kamu dengan co-founder kamu: bikin founders agreement.
"Ketika bikin start up inget-inget deh co-founder kamu pribadi yang berbeda loh," jelas Rieke.
Bahkan Rieke menyebutkan banyak start up yang gagal atau pecah karena konflik antar founders.
2. Jangan lupa HAKI
Saking antusiasnya buat start up jangan lupa kamu sudah mendaftarkan merk dagang kamu belum? Awas nanti keduluan orang lain.
"Yang penting banget intelektual properti sih karena gue udah banyak banget denger start up founder yang nangis, dia bangun brand dia tapi ternyata brand itu bukan milik dia," ujarnya
3. Tentukan mau PT atau CV
"Bikin company itu gampang, gue juga menekankan ke semua pribadi hati-hati karena harta pribadi lu tuh bisa kesangkut ke usaha," kata Rieke.
Rieke mengingatkan prinsip hukum kepailitan itu hutang tidak pernah hapus jadi selalu bisa diturunkan. Tentukan mana yang terbaik untukmu PT atau CV.
"Secure banget kalau kita bikin PT bingungnya kan move the market, kenapa sih lo masih takut bikin PT. Bilangnya pajak, padahal secara perorangan juga harus bayar pajak juga," tambah Rieke.
4. Terms and Condition
Banyak start up yang abai dengan terms and condition di start up mereka padahal ini adalah yang mengikat perusahaan dengan pengguna aplikasi atau website mereka.
"Biasanya kan ada syarat dan ketentuan yang lo centang gitu kan, mereka lupa kalau kontrak itu ada yang bikin namanya lawyer. Kebanyakan start up founder itu copy paste atau browsing sendiri terus ngambil dari Amerika," ungkapnya.
"Kalau mereka berani copy itu kan pertama copy rights orang, kedua belum tentu applicable untuk hukum kita, Singapura aja sudah bisa, terus kalau bikin tanpa bantuan hukum ya hasilnya seperti yang tidak berpendidikan hukum, jadi itu sih yang suka gue ingetin," tutup Rieke.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment