Home OTOMOTIF Naik Motor Pakai Helm Tabung Gas Elpiji, Legal di Jalan?
Naik Motor Pakai Helm Tabung Gas Elpiji, Legal di Jalan?
By Admin At November 09, 2019 0
Jakarta - Helm menjadi peranti wajib kendaraan bermotor, sebab fungsinya sangat vital untuk melindungi kepala pemotor. Belakangan ini mulai booming penggunaan helm berbentuk nyeleneh, mulai dari tabung gas 3 kg hingga penanak nasi.
Berkaitan dengan keselamatan untuk terhindar dari benturan keras, belum diketahui apakah helm tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia. Lantas apakah penggunaan helm unik dan nyeleneh ini diperbolehkan saat mengendarai sepeda motor?
"Semua helm yang tidak memenuhi SNI merupakan pelanggaran lalu lintas," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan ketika berkendara.
SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full-face).
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment